makalah hak dan kewajiban warga negara




ABSTRAK

Dari diskusi tentang hak dan kewajiban  kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
 Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
















ABSTRACK
 

 The conclusion of the discussion about the rights and obligations as citizens of the State of Indonesia we have rights - rights, among others, are entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and believe the confidence he believes, are entitled to the same position in the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the rights of the previous course but we are required to implement our obligations as citizens of the State of Indonesia
  Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established















DAFTAR ISI
Cover ……………………………………………………………………...i
Lembar pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak (indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak (english) ................................…………………………………..iv
Kata Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar isi …………………………….…………………………………...vi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang masalah..........................................................................1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................1
1.3  Metode pembahasan...............................................................................1
1.4  Tujuan penulisan....................................................................................1
1.5  Sistematika penulisan.............................................................................1
Bab 2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab 3 Pembahasan makalah
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2 Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3 Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran – saran


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN).
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø  Orang tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø  Dr Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø  Penulis, admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø  Rekan-rekan satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.

Pamulang,                   2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian Hak dan kewajiban
2.      Siapakah warga Negara itu
3.      Apa hak dan kewajiban warga Negara
1.3  Metode pembahasan
1.4  Tujuan Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5  Sistematika penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA / TUJUAN PUSTAKA
1.      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2.      Menurut Prof Notonagoro kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.      Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti menurut
a.        AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.       koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy, bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4.      Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.      Tentang kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB 3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut beberapa ahli :
1.    Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
2.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu :
a.       Hak searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi prestasi
b.      Hak jamak arah atau absolute terdiri dari :
1)      Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2)      Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3)      Hak kekeluargaan
4)       Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek dan paten.
3.      Menurut bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a.       Hak mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak keperdataan.
3
b.      hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
4.       Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Hak sempurna
b.      Hak utama
c.       Hak public
d.      Hak positif
e.       Hak milik 
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarkat itu sendiri.
 Macam-macam hak :
a.       Hak legal dan moral
b.      Hak negatif dan positif
c.       Hak khusus dan hak umum
d.      Hak individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia
1.      Hak mendapat perlindungan hukum.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Hak memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4.      Hak bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang dipercayai
5.      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Hak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.

4
7.      Hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tullisan sesuai  undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki beberapa arti :
1.      Dari segi ilmu fiqih kewajiban mempunyai  arti, sesuatu yang harus dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.      Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki arti sesuatu yang benar adanya.
3.      Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap benar dan baik.
4.      Menurut Curzon kewajiban dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Kewajiban mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b.      Kewajiban publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.       Kewajiban positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak melakukan sesuatu.
d.      Kewajiban universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e.       Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban antara lain :
1.      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
2.      Kewajiban sesama makhluk (sosial)
3.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2 WARGA NEGARA
1.      Pengertian warganegara
Kewarganegaraan berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object  yang berarti orang yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti, yaitu :
a.        Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.      Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Jadi warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1)       Asas  Dalam Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
2)       Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas. Stelsel itu ialah:
a.        Stelsel aktif 
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b.      Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø   Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.      A-patride,yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.      Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride. 
perbedaan asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·         Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A
·         Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·         Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·         Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara















9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
            Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
1.      Hak warga negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
  1. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  7. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  8. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  9. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  10. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih  oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  11. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  3. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.      Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia -dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.      Penerapan Pancasila dalam hak dan kewajiban warga negara
12
a.       Sila KeTuhanan yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  5. Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan


13
  1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  3. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Bersikap adil.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  5. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.      Kewajiban Negara terhadap Warganya
5.      Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

15

2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya












16
BAB  4 PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.      -   Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-          Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer
3.      -   Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
-          Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
 Asas  Dalam Kewarganegaraan
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5.      Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

-          Han Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya Murni: Jakarta
-          Drs. Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-          Pasha, Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-          Haricahyono Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991
v
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK 2
KETUA          : NURUDIN                                       NIM    : 2013142656
SEKERTARIS: PITRIA SUKMARA DEWI                       NIM    : 2013142891
MODERATOR: RIFALDI YAHYA                                    NIM    : 2013142276
ANGGOTA    :
1.      MELKY TAURINDA                 NIM    : 2013142909
2.      MUSLIH                                      NIM    : 2013143241
3.      NOVITA CAHYA PUTRA        NIM    :
4.      NURJANAH GULTOM              NIM    : 2013141177
5.      M. ZAINUL HADI                      NIM    : 2013142015
6.      SYAKIRIN                                  NIM    :2013141512

PROGRAM STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PAMULANG

LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI












Pamulang ,      April 2014
Dosen Pengampu,

Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc





ABSTRAK

Dari diskusi tentang hak dan kewajiban  kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
 Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
















ABSTRACK
 

 The conclusion of the discussion about the rights and obligations as citizens of the State of Indonesia we have rights - rights, among others, are entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and believe the confidence he believes, are entitled to the same position in the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the rights of the previous course but we are required to implement our obligations as citizens of the State of Indonesia
  Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established















DAFTAR ISI
Cover ……………………………………………………………………...i
Lembar pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak (indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak (english) ................................…………………………………..iv
Kata Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar isi …………………………….…………………………………...vi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang masalah..........................................................................1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................1
1.3  Metode pembahasan...............................................................................1
1.4  Tujuan penulisan....................................................................................1
1.5  Sistematika penulisan.............................................................................1
Bab 2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab 3 Pembahasan makalah
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2 Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3 Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran – saran


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN).
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø  Orang tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø  Dr Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø  Penulis, admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø  Rekan-rekan satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.

Pamulang,                   2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian Hak dan kewajiban
2.      Siapakah warga Negara itu
3.      Apa hak dan kewajiban warga Negara
1.3  Metode pembahasan
1.4  Tujuan Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5  Sistematika penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA / TUJUAN PUSTAKA
1.      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2.      Menurut Prof Notonagoro kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.      Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti menurut
a.        AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.       koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy, bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4.      Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.      Tentang kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB 3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut beberapa ahli :
1.    Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
2.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu :
a.       Hak searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi prestasi
b.      Hak jamak arah atau absolute terdiri dari :
1)      Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2)      Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3)      Hak kekeluargaan
4)       Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek dan paten.
3.      Menurut bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a.       Hak mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak keperdataan.
3
b.      hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
4.       Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Hak sempurna
b.      Hak utama
c.       Hak public
d.      Hak positif
e.       Hak milik 
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarkat itu sendiri.
 Macam-macam hak :
a.       Hak legal dan moral
b.      Hak negatif dan positif
c.       Hak khusus dan hak umum
d.      Hak individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia
1.      Hak mendapat perlindungan hukum.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Hak memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4.      Hak bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang dipercayai
5.      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Hak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.

4
7.      Hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tullisan sesuai  undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki beberapa arti :
1.      Dari segi ilmu fiqih kewajiban mempunyai  arti, sesuatu yang harus dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.      Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki arti sesuatu yang benar adanya.
3.      Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap benar dan baik.
4.      Menurut Curzon kewajiban dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Kewajiban mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b.      Kewajiban publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.       Kewajiban positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak melakukan sesuatu.
d.      Kewajiban universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e.       Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban antara lain :
1.      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
2.      Kewajiban sesama makhluk (sosial)
3.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2 WARGA NEGARA
1.      Pengertian warganegara
Kewarganegaraan berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object  yang berarti orang yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti, yaitu :
a.        Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.      Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Jadi warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1)       Asas  Dalam Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
2)       Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas. Stelsel itu ialah:
a.        Stelsel aktif 
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b.      Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø   Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.      A-patride,yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.      Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride. 
perbedaan asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·         Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A
·         Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·         Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·         Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara















9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
            Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
1.      Hak warga negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
  1. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  7. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  8. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  9. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  10. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih  oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  11. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  3. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.      Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia -dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.      Penerapan Pancasila dalam hak dan kewajiban warga negara
12
a.       Sila KeTuhanan yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  5. Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan


13
  1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  3. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Bersikap adil.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  5. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.      Kewajiban Negara terhadap Warganya
5.      Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

15

2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya












16
BAB  4 PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.      -   Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-          Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer
3.      -   Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
-          Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
 Asas  Dalam Kewarganegaraan
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5.      Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

-          Han Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya Murni: Jakarta
-          Drs. Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-          Pasha, Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-          Haricahyono Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK 2
KETUA          : NURUDIN                                       NIM    : 2013142656
SEKERTARIS: PITRIA SUKMARA DEWI                       NIM    : 2013142891
MODERATOR: RIFALDI YAHYA                                    NIM    : 2013142276
ANGGOTA    :
1.      MELKY TAURINDA                 NIM    : 2013142909
2.      MUSLIH                                      NIM    : 2013143241
3.      NOVITA CAHYA PUTRA        NIM    :
4.      NURJANAH GULTOM              NIM    : 2013141177
5.      M. ZAINUL HADI                      NIM    : 2013142015
6.      SYAKIRIN                                  NIM    :2013141512

PROGRAM STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PAMULANG

LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI












Pamulang ,      April 2014
Dosen Pengampu,

Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc





ABSTRAK

Dari diskusi tentang hak dan kewajiban  kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
 Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
















ABSTRACK
 

 The conclusion of the discussion about the rights and obligations as citizens of the State of Indonesia we have rights - rights, among others, are entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and believe the confidence he believes, are entitled to the same position in the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the rights of the previous course but we are required to implement our obligations as citizens of the State of Indonesia
  Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established















DAFTAR ISI
Cover ……………………………………………………………………...i
Lembar pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak (indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak (english) ................................…………………………………..iv
Kata Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar isi …………………………….…………………………………...vi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang masalah..........................................................................1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................1
1.3  Metode pembahasan...............................................................................1
1.4  Tujuan penulisan....................................................................................1
1.5  Sistematika penulisan.............................................................................1
Bab 2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab 3 Pembahasan makalah
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2 Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3 Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran – saran


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN).
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø  Orang tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø  Dr Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø  Penulis, admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø  Rekan-rekan satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.

Pamulang,                   2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian Hak dan kewajiban
2.      Siapakah warga Negara itu
3.      Apa hak dan kewajiban warga Negara
1.3  Metode pembahasan
1.4  Tujuan Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5  Sistematika penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA / TUJUAN PUSTAKA
1.      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2.      Menurut Prof Notonagoro kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.      Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti menurut
a.        AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.       koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy, bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4.      Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.      Tentang kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB 3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut beberapa ahli :
1.    Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
2.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu :
a.       Hak searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi prestasi
b.      Hak jamak arah atau absolute terdiri dari :
1)      Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2)      Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3)      Hak kekeluargaan
4)       Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek dan paten.
3.      Menurut bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a.       Hak mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak keperdataan.
3
b.      hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
4.       Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Hak sempurna
b.      Hak utama
c.       Hak public
d.      Hak positif
e.       Hak milik 
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarkat itu sendiri.
 Macam-macam hak :
a.       Hak legal dan moral
b.      Hak negatif dan positif
c.       Hak khusus dan hak umum
d.      Hak individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia
1.      Hak mendapat perlindungan hukum.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Hak memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4.      Hak bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang dipercayai
5.      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Hak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.

4
7.      Hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tullisan sesuai  undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki beberapa arti :
1.      Dari segi ilmu fiqih kewajiban mempunyai  arti, sesuatu yang harus dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.      Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki arti sesuatu yang benar adanya.
3.      Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap benar dan baik.
4.      Menurut Curzon kewajiban dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Kewajiban mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b.      Kewajiban publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.       Kewajiban positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak melakukan sesuatu.
d.      Kewajiban universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e.       Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban antara lain :
1.      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
2.      Kewajiban sesama makhluk (sosial)
3.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2 WARGA NEGARA
1.      Pengertian warganegara
Kewarganegaraan berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object  yang berarti orang yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti, yaitu :
a.        Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.      Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Jadi warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1)       Asas  Dalam Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
2)       Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas. Stelsel itu ialah:
a.        Stelsel aktif 
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b.      Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø   Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.      A-patride,yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.      Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride. 
perbedaan asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·         Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A
·         Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·         Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·         Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara















9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
            Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
1.      Hak warga negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
  1. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  7. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  8. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  9. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  10. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih  oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  11. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  3. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.      Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia -dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.      Penerapan Pancasila dalam hak dan kewajiban warga negara
12
a.       Sila KeTuhanan yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  5. Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan


13
  1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  3. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Bersikap adil.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  5. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.      Kewajiban Negara terhadap Warganya
5.      Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

15

2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya












16
BAB  4 PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.      -   Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-          Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer
3.      -   Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
-          Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
 Asas  Dalam Kewarganegaraan
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5.      Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

-          Han Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya Murni: Jakarta
-          Drs. Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-          Pasha, Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-          Haricahyono Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK 2
KETUA          : NURUDIN                                       NIM    : 2013142656
SEKERTARIS: PITRIA SUKMARA DEWI                       NIM    : 2013142891
MODERATOR: RIFALDI YAHYA                                    NIM    : 2013142276
ANGGOTA    :
1.      MELKY TAURINDA                 NIM    : 2013142909
2.      MUSLIH                                      NIM    : 2013143241
3.      NOVITA CAHYA PUTRA        NIM    :
4.      NURJANAH GULTOM              NIM    : 2013141177
5.      M. ZAINUL HADI                      NIM    : 2013142015
6.      SYAKIRIN                                  NIM    :2013141512

PROGRAM STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PAMULANG

LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI












Pamulang ,      April 2014
Dosen Pengampu,

Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc





ABSTRAK

Dari diskusi tentang hak dan kewajiban  kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia
 Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
















ABSTRACK
 

 The conclusion of the discussion about the rights and obligations as citizens of the State of Indonesia we have rights - rights, among others, are entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and believe the confidence he believes, are entitled to the same position in the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the rights of the previous course but we are required to implement our obligations as citizens of the State of Indonesia
  Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established















DAFTAR ISI
Cover ……………………………………………………………………...i
Lembar pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak (indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak (english) ................................…………………………………..iv
Kata Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar isi …………………………….…………………………………...vi
Bab I Pendahuluan
1.1  Latar belakang masalah..........................................................................1
1.2  Rumusan masalah...................................................................................1
1.3  Metode pembahasan...............................................................................1
1.4  Tujuan penulisan....................................................................................1
1.5  Sistematika penulisan.............................................................................1
Bab 2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab 3 Pembahasan makalah
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2 Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3 Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab IV Penutup
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran – saran


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN).
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø  Orang tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø  Dr Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø  Penulis, admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø  Rekan-rekan satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.

Pamulang,                   2014

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
1.2  Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian Hak dan kewajiban
2.      Siapakah warga Negara itu
3.      Apa hak dan kewajiban warga Negara
1.3  Metode pembahasan
1.4  Tujuan Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5  Sistematika penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA / TUJUAN PUSTAKA
1.      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2.      Menurut Prof Notonagoro kewajiban berasal dari kata wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.      Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti menurut
a.        AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.       koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy, bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4.      Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.      Tentang kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB 3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.    Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut beberapa ahli :
1.    Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
2.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu :
a.       Hak searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi prestasi
b.      Hak jamak arah atau absolute terdiri dari :
1)      Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2)      Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3)      Hak kekeluargaan
4)       Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek dan paten.
3.      Menurut bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a.       Hak mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak keperdataan.
3
b.      hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.
4.       Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Hak sempurna
b.      Hak utama
c.       Hak public
d.      Hak positif
e.       Hak milik 
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan masyarkat itu sendiri.
 Macam-macam hak :
a.       Hak legal dan moral
b.      Hak negatif dan positif
c.       Hak khusus dan hak umum
d.      Hak individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai warga Negara Indonesia
1.      Hak mendapat perlindungan hukum.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Hak memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4.      Hak bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang dipercayai
5.      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Hak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.

4
7.      Hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tullisan sesuai  undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki beberapa arti :
1.      Dari segi ilmu fiqih kewajiban mempunyai  arti, sesuatu yang harus dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2.      Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki arti sesuatu yang benar adanya.
3.      Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap benar dan baik.
4.      Menurut Curzon kewajiban dikelompokan menjadi 5 antara lain :
a.       Kewajiban mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b.      Kewajiban publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c.       Kewajiban positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak melakukan sesuatu.
d.      Kewajiban universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e.       Kewajiban primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban antara lain :
1.      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
2.      Kewajiban sesama makhluk (sosial)
3.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2 WARGA NEGARA
1.      Pengertian warganegara
Kewarganegaraan berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object  yang berarti orang yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan dalam beberapa arti, yaitu :
a.        Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
b.      Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Jadi warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1)       Asas  Dalam Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
2)       Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas. Stelsel itu ialah:
a.        Stelsel aktif 
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b.      Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø   Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.      A-patride,yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.      Bi-patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride. 
perbedaan asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·         Si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A
·         Si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. 
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·         Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·         Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara















9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
            Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
1.      Hak warga negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
  1. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
  7. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  8. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
  9. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
  10. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih  oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
  11. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
  3. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.      Kewajiban warga negara Indonesia
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
  3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia -dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.      Penerapan Pancasila dalam hak dan kewajiban warga negara
12
a.       Sila KeTuhanan yang Maha Esa
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  2. Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  4. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  5. Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan


13
  1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  3. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.       Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Bersikap adil.
  2. Menghormati hak-hak orang lain.
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  4. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  5. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.      Kewajiban Negara terhadap Warganya
5.      Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.       Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil

15

2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya












16
BAB  4 PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
a.       Menurut Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.
b.      Menurut Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi  2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.      -   Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-          Menurut Curzon kewajiban di kelompokan menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban universal dan kewajiban primer
3.      -   Menurut AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas  yang membentuk Negara itu sendiri.
-          Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
 Asas  Dalam Kewarganegaraan
a.       Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b.      Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5.      Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA

-          Han Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya Murni: Jakarta
-          Drs. Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-          Pasha, Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-          Haricahyono Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991

Comments