ABSTRAK
Dari diskusi tentang hak dan
kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak
saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai
dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
ABSTRACK
The
conclusion of the discussion about
the rights and obligations
as citizens of the
State of Indonesia we have rights
- rights, among others, are
entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and
believe the confidence he believes, are entitled to the same position in
the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course
many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the
rights of the previous course but
we are required to implement our obligations as citizens
of the State of Indonesia
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
DAFTAR
ISI
Cover
……………………………………………………………………...i
Lembar
pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak
(indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak
(english) ................................…………………………………..iv
Kata
Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar
isi …………………………….…………………………………...vi
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang masalah..........................................................................1
1.2 Rumusan
masalah...................................................................................1
1.3 Metode
pembahasan...............................................................................1
1.4 Tujuan
penulisan....................................................................................1
1.5 Sistematika
penulisan.............................................................................1
Bab
2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab
3 Pembahasan makalah
3.1
Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2
Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3
Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab
IV Penutup
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran – saran
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
(PKN).
Ucapan
terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø Orang
tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø Dr
Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø Penulis,
admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø Rekan-rekan
satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari
penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.
Pamulang, 2014
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang
demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba
membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur
Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk
dari Negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian Hak dan kewajiban
2. Siapakah
warga Negara itu
3. Apa
hak dan kewajiban warga Negara
1.3 Metode
pembahasan
1.4 Tujuan
Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5 Sistematika
penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab
pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode
pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di
lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara
keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga
negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah
ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah
disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar
tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA /
TUJUAN PUSTAKA
1. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung
kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2. Menurut
Prof Notonagoro kewajiban berasal
dari kata wajib adalah beban untuk
memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban
terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.
Warga negara didefinisikan dalam
beberapa arti menurut
a.
AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah
anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri.
b. koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy,
bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34
UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.
Tentang
kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB
3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.
Pengertian Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang
benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut
beberapa ahli :
1. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
2. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu :
a. Hak
searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi
prestasi
b. Hak
jamak arah atau absolute terdiri dari :
1) Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2) Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3) Hak
kekeluargaan
4) Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek
dan paten.
3. Menurut
bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga
subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a. Hak
mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang
bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak
keperdataan.
3
b. hak
relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang
tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan
relatif.
4. Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5
antara lain :
a. Hak
sempurna
b. Hak
utama
c. Hak
public
d. Hak
positif
e. Hak
milik
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam
masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan
masyarkat itu sendiri.
Macam-macam hak :
a. Hak
legal dan moral
b. Hak
negatif dan positif
c. Hak
khusus dan hak umum
d. Hak
individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai
warga Negara Indonesia
1. Hak
mendapat perlindungan hukum.
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Hak
memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4. Hak
bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang
dipercayai
5. Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Hak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
4
7. Hak
yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tullisan sesuai
undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari
kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki
beberapa arti :
1.
Dari segi ilmu fiqih kewajiban
mempunyai arti, sesuatu yang harus
dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa.
2.
Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki
arti sesuatu yang benar adanya.
3.
Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki
arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap
benar dan baik.
4.
Menurut Curzon kewajiban dikelompokan
menjadi 5 antara lain :
a. Kewajiban
mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan
nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b. Kewajiban
publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari
perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban
positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak
melakukan sesuatu.
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e. Kewajiban
primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban
antara lain :
1. Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
2. Kewajiban
sesama makhluk (sosial)
3. Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2
WARGA NEGARA
1.
Pengertian warganegara
Kewarganegaraan
berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut
hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object yang berarti orang
yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan
dalam beberapa arti, yaitu :
a.
Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
b.
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Jadi
warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1) Asas Dalam Kewarganegaraan
Adapun
asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang
orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.
Asas
Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara ,
walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
2)
Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu
dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas.
Stelsel itu ialah:
a.
Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warganegara.
b.
Stelsel
pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan
sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum
tertentu.
Berhubung
dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena
perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan
tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.
A-patride,yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang
negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana
berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak
lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah
keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.
Bi-patride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang
negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas
ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai
dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
perbedaan
asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis)
dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·
Si
N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah
keturunan warganegara A
·
Si
X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah
keturunan warganegara B.
3.
Multipatride,
yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi
setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan
yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak
dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan
tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·
Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·
Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
1.
Hak
warga negara Indonesia
Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD 1945.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu
ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu
maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
-dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan
apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.
Penerapan Pancasila dalam hak dan
kewajiban warga negara
12
a. Sila KeTuhanan yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.
Sila
Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Sila
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan
13
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Bersikap adil.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.
Kewajiban
Negara terhadap Warganya
5. Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau
kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi
kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata
demi kesejahteraan warganya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
15
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
16
BAB 4 PENUTUP
KESIMPULAN
1. Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada diri kita sendiri.
a. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
b. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.
-
Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di
lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-
Menurut Curzon kewajiban di kelompokan
menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban
universal dan kewajiban primer
3.
- Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
-
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Dasar
dalam menentukan kewarganegaraan
Asas Dalam Kewarganegaraan
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b. Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5. Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
-
Han
Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya
Murni: Jakarta
-
Drs.
Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-
Pasha,
Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-
Haricahyono
Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991
v
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK
2
KETUA : NURUDIN NIM : 2013142656
SEKERTARIS:
PITRIA SUKMARA DEWI NIM
: 2013142891
MODERATOR:
RIFALDI YAHYA NIM
: 2013142276
ANGGOTA :
1. MELKY
TAURINDA NIM : 2013142909
2. MUSLIH NIM : 2013143241
3. NOVITA
CAHYA PUTRA NIM :
4. NURJANAH
GULTOM NIM : 2013141177
5. M.
ZAINUL HADI NIM : 2013142015
6. SYAKIRIN NIM :2013141512
PROGRAM
STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
PAMULANG
LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI
Pamulang , April
2014
Dosen Pengampu,
Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc
ABSTRAK
Dari diskusi tentang hak dan
kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak
saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai
dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
ABSTRACK
The
conclusion of the discussion about
the rights and obligations
as citizens of the
State of Indonesia we have rights
- rights, among others, are
entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and
believe the confidence he believes, are entitled to the same position in
the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course
many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the
rights of the previous course but
we are required to implement our obligations as citizens
of the State of Indonesia
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
DAFTAR
ISI
Cover
……………………………………………………………………...i
Lembar
pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak
(indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak
(english) ................................…………………………………..iv
Kata
Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar
isi …………………………….…………………………………...vi
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang masalah..........................................................................1
1.2 Rumusan
masalah...................................................................................1
1.3 Metode
pembahasan...............................................................................1
1.4 Tujuan
penulisan....................................................................................1
1.5 Sistematika
penulisan.............................................................................1
Bab
2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab
3 Pembahasan makalah
3.1
Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2
Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3
Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab
IV Penutup
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran – saran
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
(PKN).
Ucapan
terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø Orang
tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø Dr
Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø Penulis,
admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø Rekan-rekan
satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari
penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.
Pamulang, 2014
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang
demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba
membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur
Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk
dari Negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian Hak dan kewajiban
2. Siapakah
warga Negara itu
3. Apa
hak dan kewajiban warga Negara
1.3 Metode
pembahasan
1.4 Tujuan
Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5 Sistematika
penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab
pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode
pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di
lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara
keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga
negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah
ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah
disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar
tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA /
TUJUAN PUSTAKA
1. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung
kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2. Menurut
Prof Notonagoro kewajiban berasal
dari kata wajib adalah beban untuk
memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban
terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.
Warga negara didefinisikan dalam
beberapa arti menurut
a.
AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah
anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri.
b. koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy,
bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34
UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.
Tentang
kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB
3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.
Pengertian Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang
benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut
beberapa ahli :
1. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
2. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu :
a. Hak
searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi
prestasi
b. Hak
jamak arah atau absolute terdiri dari :
1) Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2) Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3) Hak
kekeluargaan
4) Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek
dan paten.
3. Menurut
bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga
subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a. Hak
mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang
bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak
keperdataan.
3
b. hak
relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang
tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan
relatif.
4. Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5
antara lain :
a. Hak
sempurna
b. Hak
utama
c. Hak
public
d. Hak
positif
e. Hak
milik
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam
masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan
masyarkat itu sendiri.
Macam-macam hak :
a. Hak
legal dan moral
b. Hak
negatif dan positif
c. Hak
khusus dan hak umum
d. Hak
individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai
warga Negara Indonesia
1. Hak
mendapat perlindungan hukum.
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Hak
memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4. Hak
bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang
dipercayai
5. Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Hak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
4
7. Hak
yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tullisan sesuai
undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari
kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki
beberapa arti :
1.
Dari segi ilmu fiqih kewajiban
mempunyai arti, sesuatu yang harus
dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa.
2.
Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki
arti sesuatu yang benar adanya.
3.
Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki
arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap
benar dan baik.
4.
Menurut Curzon kewajiban dikelompokan
menjadi 5 antara lain :
a. Kewajiban
mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan
nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b. Kewajiban
publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari
perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban
positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak
melakukan sesuatu.
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e. Kewajiban
primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban
antara lain :
1. Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
2. Kewajiban
sesama makhluk (sosial)
3. Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2
WARGA NEGARA
1.
Pengertian warganegara
Kewarganegaraan
berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut
hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object yang berarti orang
yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan
dalam beberapa arti, yaitu :
a.
Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
b.
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Jadi
warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1) Asas Dalam Kewarganegaraan
Adapun
asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang
orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.
Asas
Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara ,
walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
2)
Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu
dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas.
Stelsel itu ialah:
a.
Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warganegara.
b.
Stelsel
pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan
sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum
tertentu.
Berhubung
dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena
perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan
tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.
A-patride,yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang
negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana
berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak
lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah
keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.
Bi-patride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang
negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas
ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai
dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
perbedaan
asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis)
dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·
Si
N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah
keturunan warganegara A
·
Si
X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah
keturunan warganegara B.
3.
Multipatride,
yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi
setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan
yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak
dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan
tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·
Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·
Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
1.
Hak
warga negara Indonesia
Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD 1945.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu
ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu
maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
-dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan
apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.
Penerapan Pancasila dalam hak dan
kewajiban warga negara
12
a. Sila KeTuhanan yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.
Sila
Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Sila
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan
13
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Bersikap adil.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.
Kewajiban
Negara terhadap Warganya
5. Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau
kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi
kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata
demi kesejahteraan warganya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
15
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
16
BAB 4 PENUTUP
KESIMPULAN
1. Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada diri kita sendiri.
a. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
b. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.
-
Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di
lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-
Menurut Curzon kewajiban di kelompokan
menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban
universal dan kewajiban primer
3.
- Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
-
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Dasar
dalam menentukan kewarganegaraan
Asas Dalam Kewarganegaraan
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b. Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5. Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
-
Han
Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya
Murni: Jakarta
-
Drs.
Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-
Pasha,
Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-
Haricahyono
Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK
2
KETUA : NURUDIN NIM : 2013142656
SEKERTARIS:
PITRIA SUKMARA DEWI NIM
: 2013142891
MODERATOR:
RIFALDI YAHYA NIM
: 2013142276
ANGGOTA :
1. MELKY
TAURINDA NIM : 2013142909
2. MUSLIH NIM : 2013143241
3. NOVITA
CAHYA PUTRA NIM :
4. NURJANAH
GULTOM NIM : 2013141177
5. M.
ZAINUL HADI NIM : 2013142015
6. SYAKIRIN NIM :2013141512
PROGRAM
STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
PAMULANG
LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI
Pamulang , April
2014
Dosen Pengampu,
Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc
ABSTRAK
Dari diskusi tentang hak dan
kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak
saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai
dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
ABSTRACK
The
conclusion of the discussion about
the rights and obligations
as citizens of the
State of Indonesia we have rights
- rights, among others, are
entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and
believe the confidence he believes, are entitled to the same position in
the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course
many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the
rights of the previous course but
we are required to implement our obligations as citizens
of the State of Indonesia
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
DAFTAR
ISI
Cover
……………………………………………………………………...i
Lembar
pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak
(indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak
(english) ................................…………………………………..iv
Kata
Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar
isi …………………………….…………………………………...vi
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang masalah..........................................................................1
1.2 Rumusan
masalah...................................................................................1
1.3 Metode
pembahasan...............................................................................1
1.4 Tujuan
penulisan....................................................................................1
1.5 Sistematika
penulisan.............................................................................1
Bab
2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab
3 Pembahasan makalah
3.1
Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2
Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3
Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab
IV Penutup
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran – saran
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
(PKN).
Ucapan
terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø Orang
tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø Dr
Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø Penulis,
admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø Rekan-rekan
satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari
penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.
Pamulang, 2014
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang
demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba
membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur
Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk
dari Negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian Hak dan kewajiban
2. Siapakah
warga Negara itu
3. Apa
hak dan kewajiban warga Negara
1.3 Metode
pembahasan
1.4 Tujuan
Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5 Sistematika
penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab
pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode
pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di
lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara
keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga
negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah
ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah
disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar
tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA /
TUJUAN PUSTAKA
1. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung
kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2. Menurut
Prof Notonagoro kewajiban berasal
dari kata wajib adalah beban untuk
memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban
terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.
Warga negara didefinisikan dalam
beberapa arti menurut
a.
AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah
anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri.
b. koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy,
bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34
UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.
Tentang
kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB
3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.
Pengertian Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang
benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut
beberapa ahli :
1. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
2. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu :
a. Hak
searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi
prestasi
b. Hak
jamak arah atau absolute terdiri dari :
1) Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2) Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3) Hak
kekeluargaan
4) Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek
dan paten.
3. Menurut
bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga
subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a. Hak
mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang
bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak
keperdataan.
3
b. hak
relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang
tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan
relatif.
4. Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5
antara lain :
a. Hak
sempurna
b. Hak
utama
c. Hak
public
d. Hak
positif
e. Hak
milik
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam
masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan
masyarkat itu sendiri.
Macam-macam hak :
a. Hak
legal dan moral
b. Hak
negatif dan positif
c. Hak
khusus dan hak umum
d. Hak
individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai
warga Negara Indonesia
1. Hak
mendapat perlindungan hukum.
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Hak
memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4. Hak
bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang
dipercayai
5. Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Hak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
4
7. Hak
yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tullisan sesuai
undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari
kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki
beberapa arti :
1.
Dari segi ilmu fiqih kewajiban
mempunyai arti, sesuatu yang harus
dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa.
2.
Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki
arti sesuatu yang benar adanya.
3.
Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki
arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap
benar dan baik.
4.
Menurut Curzon kewajiban dikelompokan
menjadi 5 antara lain :
a. Kewajiban
mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan
nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b. Kewajiban
publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari
perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban
positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak
melakukan sesuatu.
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e. Kewajiban
primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban
antara lain :
1. Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
2. Kewajiban
sesama makhluk (sosial)
3. Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2
WARGA NEGARA
1.
Pengertian warganegara
Kewarganegaraan
berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut
hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object yang berarti orang
yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan
dalam beberapa arti, yaitu :
a.
Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
b.
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Jadi
warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1) Asas Dalam Kewarganegaraan
Adapun
asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang
orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.
Asas
Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara ,
walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
2)
Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu
dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas.
Stelsel itu ialah:
a.
Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warganegara.
b.
Stelsel
pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan
sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum
tertentu.
Berhubung
dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena
perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan
tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.
A-patride,yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang
negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana
berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak
lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah
keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.
Bi-patride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang
negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas
ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai
dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
perbedaan
asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis)
dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·
Si
N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah
keturunan warganegara A
·
Si
X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah
keturunan warganegara B.
3.
Multipatride,
yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi
setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan
yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak
dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan
tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·
Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·
Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
1.
Hak
warga negara Indonesia
Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD 1945.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu
ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu
maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
-dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan
apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.
Penerapan Pancasila dalam hak dan
kewajiban warga negara
12
a. Sila KeTuhanan yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.
Sila
Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Sila
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan
13
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Bersikap adil.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.
Kewajiban
Negara terhadap Warganya
5. Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau
kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi
kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata
demi kesejahteraan warganya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
15
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
16
BAB 4 PENUTUP
KESIMPULAN
1. Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada diri kita sendiri.
a. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
b. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.
-
Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di
lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-
Menurut Curzon kewajiban di kelompokan
menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban
universal dan kewajiban primer
3.
- Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
-
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Dasar
dalam menentukan kewarganegaraan
Asas Dalam Kewarganegaraan
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b. Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5. Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
-
Han
Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya
Murni: Jakarta
-
Drs.
Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-
Pasha,
Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-
Haricahyono
Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELOMPOK
2
KETUA : NURUDIN NIM : 2013142656
SEKERTARIS:
PITRIA SUKMARA DEWI NIM
: 2013142891
MODERATOR:
RIFALDI YAHYA NIM
: 2013142276
ANGGOTA :
1. MELKY
TAURINDA NIM : 2013142909
2. MUSLIH NIM : 2013143241
3. NOVITA
CAHYA PUTRA NIM :
4. NURJANAH
GULTOM NIM : 2013141177
5. M.
ZAINUL HADI NIM : 2013142015
6. SYAKIRIN NIM :2013141512
PROGRAM
STUDY TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
PAMULANG
LEMBAR PENGESAHAN BAHAN DISKUSI
Pamulang , April
2014
Dosen Pengampu,
Dr. Drs. H. Suhaya MM, MSc
ABSTRAK
Dari diskusi tentang hak dan
kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak
saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita
sebagai warga Negara Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa setiap orang atau
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai
dengan peraturan dan norma yang telah ditetapkan
ABSTRACK
The
conclusion of the discussion about
the rights and obligations
as citizens of the
State of Indonesia we have rights
- rights, among others, are
entitled to legal protection, get a job and a decent living, the right to choose, believe, embrace and
believe the confidence he believes, are entitled to the same position in
the eyes of the law , the right to education and teaching, and of course
many of our rights as citizens of Indonesia, but we are not only demanding the
rights of the previous course but
we are required to implement our obligations as citizens
of the State of Indonesia
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
Can be concluded that any person or citizen has the same rights and obligations that must be run in accordance with the rules and norms that have been established
DAFTAR
ISI
Cover
……………………………………………………………………...i
Lembar
pengesahan ……………………………………………………....ii
Abstrak
(indonesia) ...................................................................................iii
Abstrak
(english) ................................…………………………………..iv
Kata
Pengantar …………….....…………………………………………..v
Daftar
isi …………………………….…………………………………...vi
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang masalah..........................................................................1
1.2 Rumusan
masalah...................................................................................1
1.3 Metode
pembahasan...............................................................................1
1.4 Tujuan
penulisan....................................................................................1
1.5 Sistematika
penulisan.............................................................................1
Bab
2 kajian Pustaka / tujuan pustaka..........................................................2
Bab
3 Pembahasan makalah
3.1
Pengertian Hak dan Kewajiban.............................................................3
3.2
Pengertian Warga Negara......................................................................6
3.3
Hak dan kewajiban warga Negara ......................................................10
Bab
IV Penutup
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran – saran
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpah rahmatnya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
(PKN).
Ucapan
terima kasih juga kami sampaikan kepada;
Ø Orang
tua, ibu bapak kami yang senantiasa memberikan doa dan dukungannya
Ø Dr
Drs. H. Suhaya, MM, Msc selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atas ilmu dan bimbingannya
Ø Penulis,
admin website dan pemilik blog atas referensi yang sangat bermanfaat
Ø Rekan-rekan
satu kelompok atas kerjasamanya yang sangat membanggakan
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari
penyusunan, bahasan , ataupun penulisannya. Oleh karena itu , kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi dan wawasan yang lebih bagi kita semua.
Pamulang, 2014
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang masalah
Indonesia merupakan suatu Negara yang
demokratis mempunyai elemen seperti warga Negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam makalah ini akan mencoba
membahas tentang Hak dan Kewajiban Negara dan warga Negara. Salah satu unsur
Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di Negara tersebut merupakan penduduk
dari Negara yang bersangkutan.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian Hak dan kewajiban
2. Siapakah
warga Negara itu
3. Apa
hak dan kewajiban warga Negara
1.3 Metode
pembahasan
1.4 Tujuan
Penulisan
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas
agar kita dapat memahami tentang Hak dan kewajiban warga Negara.
1.5 Sistematika
penulisan
Pada makalah ini di mulai dengan bab
pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah , Rumusan masalah , metode
pembahasan, Tujuan penulisan sampai terakhir kepada sistematika penulisan. Di
lanjutkan dengan bab ke dua kajian pustaka / tujuan pustaka.
Bab berikutnya, kami membahas secara
keseluruhan tentang masalah yang di angkat , yaitu Hak dan Kewajiban warga
negaara.
Bab ke empat merupakan bab penutup dalam makalah
ini. Pada bagian ini kami menyimpulkan uraian yang sebelumnya sudah
disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya kita lakukan agar
tetap mamahami hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara.
1
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA /
TUJUAN PUSTAKA
1. Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunannya tergantung
kepada diri kita sendiriSumber pengertian ini dari http://id.wikipedia.org/wiki/Hak
2. Menurut
Prof Notonagoro kewajiban berasal
dari kata wajib adalah beban untuk
memberikan suatu yang semestinya di biarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
dan tidak dapat di pindahkan kepihak lain.sumber dari pengerrtian kewajiban
terdapat pada http://www.scribd.com/doc/39227308/Pengertian-Kewajiban
3.
Warga negara didefinisikan dalam
beberapa arti menurut
a.
AS Hikam (2005) terjemahan dari citizhenship bahwa warga Negara adalah
anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri.
b. koerniatmanto (2006) Warga Negara adalah sebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu. pengertian kewarganegaraan ini terdapat pada haricahyonocheppy,
bangsa dan negara. yogyakarta:paradigma;1991. http//darululum-ypui.net/kajian
4. Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34
UUD 1945. Sumber http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links
5.
Tentang
kewajiban Negara terhadap warga negara dan warga Negara terhadap negara http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2
BAB
3 PEMBAHASAN MAKALAH
3.1
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A.
Pengertian Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang
benar,milik,kepunyaan,kewenangan,kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Pengertian hak menurut
beberapa ahli :
1. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
2. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu :
a. Hak
searah atau relative, muncul dalam hokum perikatan dan perjanjian
Contoh : Hak menagih atau melunasi
prestasi
b. Hak
jamak arah atau absolute terdiri dari :
1) Hak
dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak pada warga hak asasi.
2) Hak
kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
3) Hak
kekeluargaan
4) Hak atas objek dan imaterial, hak cipta, merek
dan paten.
3. Menurut
bahasa belanda
Hak dalam bahasa belanda disebut juga
subjectief recht yang artinya hukum terdiri dari :
a. Hak
mutlak (absolute adalah memberikan kepuasan atau wewenang kepada yang
bersangkutan untuk bertindak, hak mutlak terdiri dari HAM, Hak public, dan Hak
keperdataan.
3
b. hak
relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang
tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
Terdiri dari hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan
relatif.
4. Menurut Curzon, Hak dikelompokan menjadi 5
antara lain :
a. Hak
sempurna
b. Hak
utama
c. Hak
public
d. Hak
positif
e. Hak
milik
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila telah disepakati oleh pihak - pihak terkait, dalam
masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses intraksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan pertumbuhan
masyarkat itu sendiri.
Macam-macam hak :
a. Hak
legal dan moral
b. Hak
negatif dan positif
c. Hak
khusus dan hak umum
d. Hak
individu dan hak sosial
Contoh Hak sebagai
warga Negara Indonesia
1. Hak
mendapat perlindungan hukum.
2. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Hak
memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan
4. Hak
bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayan masing-masing yang
dipercayai
5. Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Hak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
4
7. Hak
yang sama dalam kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tullisan sesuai
undang-undanng yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari
kata wajib menurut Prof Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan suatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dipindahkan kepihak lain.
Kewajiban memiliki
beberapa arti :
1.
Dari segi ilmu fiqih kewajiban
mempunyai arti, sesuatu yang harus
dikerjakan apabila dijalankan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa.
2.
Dari segi ilmu tauhid kewajiban memiliki
arti sesuatu yang benar adanya.
3.
Menurut ilmu akhlak kewajiban memiliki
arti sesuatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbuatan itu dianggap
benar dan baik.
4.
Menurut Curzon kewajiban dikelompokan
menjadi 5 antara lain :
a. Kewajiban
mutlak adalah tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan
nisby. Melibatkan hak dilain pihak
b. Kewajiban
publik adalah wajib mematuhi hak public dan kewajiban perdata timbul dari
perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban
positif adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negative tidak
melakukan sesuatu.
d. Kewajiban
universal atau umum ditujukan kepada semua warga Negara.
e. Kewajiban
primer adalah tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Ada beberapa kewajiban
antara lain :
1. Kewajiban
manusia terhadap diri sendiri (individu)
2. Kewajiban
sesama makhluk (sosial)
3. Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5
3.2
WARGA NEGARA
1.
Pengertian warganegara
Kewarganegaraan
berasal dari kata “warga negara”. Warga Negara awalnya sering kali disebut
hamba dan kaula Negara. Dalam bahasa inggris disebut juga object yang berarti orang
yang memiliki dan mengabdi pada Negara. Sedangkan Warga negara didefinisikan
dalam beberapa arti, yaitu :
a.
Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
b.
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Jadi
warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Dasar dalam menentukan kewarganegaraan
1) Asas Dalam Kewarganegaraan
Adapun
asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan
termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan
Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun
2006 adalah:
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas Ius Sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang
orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.
6
b.
Asas
Ius Soli (Tempat kelahiran)
Asas Ius Soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan. Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara ,
walaupun orangtuanya adalah warganegara B.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang
d.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
2)
Stelsel/sistem kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan itu
dipergunakan dua stelsel/sistem kewarganegaraan, disamping asas yang di atas.
Stelsel itu ialah:
a.
Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus
melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi
warganegara.
b.
Stelsel
pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan
sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum
tertentu.
Berhubung
dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
Ø Hak opsi, yaitu hak untuk memilih
sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Ø Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)
Karena
perbedaan dasar atau asas yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, maka menimbulkan
tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang, yaitu :
1.
A-patride,yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
7
Seseorang keturunan bangsa A, yang
negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana
berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak
lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah
keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
2.
Bi-patride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan).
Seorang keturunan bangsa B yang
negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas
ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap
sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai
dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
perbedaan
asas kewarganegaraan dari pada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis)
dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
·
Si
N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah
keturunan warganegara A
·
Si
X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah
keturunan warganegara B.
3.
Multipatride,
yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan sangat penting bagi
setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan
yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak
dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
8
Permasalahan
tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
·
Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
·
Menjamin
hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan
bernegara
9
3.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
1.
Hak
warga negara Indonesia
Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34
UUD 1945.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
- Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
11
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2. Kewajiban warga negara Indonesia
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Hak/Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Lalu
ada yang bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Apabila kamu
bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila dia mengundangmu
maka penuhilah undangannya, apabila dia meminta nasehat kepadamu maka berilah
nasehat kepadanya, apabila dia bersin lalu memuji Allah maka doakanlah dia
-dengan bacaan yarhamukallah-, apabila dia sakit maka jenguklah dia, dan
apabila dia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
3.
Penerapan Pancasila dalam hak dan
kewajiban warga negara
12
a. Sila KeTuhanan yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
- Saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
c.
Sila
Persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
d.
Sila
kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan
13
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e.
Sila
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Bersikap adil.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
14
4.
Kewajiban
Negara terhadap Warganya
5. Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau
kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi
kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata
demi kesejahteraan warganya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh kewajiban negara terhadap warga negara
1. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
15
2. Kewajiban negara untuk menjamin HAM
3. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah
4. Kawajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
5. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional
6. Kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat
7. Kewajiban negara untuk memberi jaminan dan perlindungan dan perlindungan sosial
Contoh Hak negara negara terhadap warganya
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya.
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyatnya
16
BAB 4 PENUTUP
KESIMPULAN
1. Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada diri kita sendiri.
a. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntun
secara paksa olehnya.
b. Menurut
Soerjono Soekanto hak dibedakan menjadi
2 , yaitu hak relative dan hak jamak atau absolute
2.
-
Menurut Prof Dr. Notonegoro kewajiban adalah sesuatu hal yang harus di
lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
-
Menurut Curzon kewajiban di kelompokan
menjadi 5 , yaitu : Kewajiban mutlak, kewajiban public, kewajiban positif, kewajiban
universal dan kewajiban primer
3.
- Menurut AS Hikam
(2005) terjemahan dari citizhenship
bahwa warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
-
Menurut koerniatmanto (2006) Warga Negara adalahsebagai
angota Negara dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik terhadap negaranya.
Dasar
dalam menentukan kewarganegaraan
Asas Dalam Kewarganegaraan
a. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
b. Asas Ius Soli (Tempat kelahiran)
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
5. Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
-
Han
Jaeli, Sri eti, Muchtirah. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. SMA kls X. Swadaya
Murni: Jakarta
-
Drs.
Marsono, M.si.2013.Pendidikan kewarganegaraan.In media: Jakarta
-
Pasha,
Mustafa kemal.2002. pendidikan kewarganegaraan.yogyakarta: Citra karsa mandiri
-
Haricahyono
Cheppy, Bangsa dah Negara. Yogyakarta:Paradigma; 1991

Comments
Post a Comment